Pekerja Sosial Ahli Pertama
HIKMATUL ARIDHA HUSNA, S.Psi
Salah satu layanan kesejahteraan sosial yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yaitu layanan rehabilitasi sosial dan dari berbagai macam kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani oleh pekerja sosial Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, yang menjadi atensi yaitu banyaknya kasus Orang Dengan Gangguang Jiwa (ODGJ) yang muncul di masyarakat. Selama priode tahun 2022 ada sebanyak 61 kasus disabilitas mental yang mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. Sebagian besar Orang dengan ganguan jiwa ini memiliki gejala gaduh gelisah yang menganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hasil asesmen pekerja sosial Dinas Sosial Kabupaten Kapuas kepada Pihak Keluarga dan pemangku kepentingan di lingkungan setempat didapatkan informasi bahwa sebagian besar ODGJ belum pernah mendapatkan penanganan berupa intervensi medis yang sesuai, ataupun sudah pernah mendapatkan penanganan medis namun tidak melanjutkan program pengobatan yang telah diberikan oleh Petugas Medis. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata sebagian besar ODGJ ini memiliki latar belakang kurangnya kepedulian dari pihak keluarga atau Masyarakat. ODGJ dibiarkan tinggal seorang diri, jarang dijenguk dan diajak berkomunikasi. Selain itu, adanya diskriminasi dari keluarga dan masyarakat luas yang menganggap bahwa ODGJ merupakan individu yang berbeda dari masarakat pada umumnya, merupakan aib bagi keluarga, ataupun keluarga merasakan ketakutan dengan gejala prilaku yang muncul pada ODGJ seperti gejala gaduh gelisah, membuat mereka memutuskan untuk menjauhi ODGJ.
Jika ditelaah lagi mengenai definisi ODGJ menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.[1] Hal ini dapat dipahami bahwa gejala gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam keseharian termasuk hambatan dalam mengurus diri sendiri, sehingga penting bagi ODGJ memiliki sistem sumber dukungan yang dapat membantu dalam mengatasi hambatan tersebut.
Pengobatan bukan satu-satunya penanganan bagi ODGJ, terutama ODGJ berat, diperlukan hal lain untuk mendukungnya seperti pemenuhan kebutuhan dasar mereka, bimbingan, maupun perhatian yang dapat mengantarkan mereka kepada keberfungsiannya kembali di masyarakat. Walaupun upaya pengobatan gencar diberikan kepada ODGJ terlantar namun pengobatan bukanlah satu-satunya cara yang digunakan untuk menangani ODGJ berat seperti skizofrenia, keluarga menjadi salah satu faktor paling penting dalam menangani penderita gangguan jiwa berat tersebut. Keluarga harus bisa mencegah stressor datang kepada mereka, mengetahui tanda-tanda mereka relapse dan kapan waktu yang tepat dalam memberikan obat, dan juga berusaha menghindarkan mereka dari benda tajam dan berbahaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya self-harm.[2]
Dukungan sosial dapat diartikan sebagai kenyamanan, kepedulian, penghargaan, serta bantuan yang tersedia dari seseorang untuk orang atau kelompok lain. Dukungan sosial datang dari banyak sumber yakni pasangan, keluarga, teman, dan organisasi masyarakat (Sarafino & Smith, 2010). Hasil penelitian Ahmad dan Sitorus (2021) dalam Journal Of Excellent Of Health berjudul Analisis Interaksi Sosial dan Karakteristik Keluarga terhadap Penderita Gangguan Jiwa yang menunjukkan bahwa penderita gangguan jiwa yang kurang aktif berinteraksi lebih berisiko mengalami gangguan jiwa berat dan hubungan keluarga yang tidak baik lebih berisiko gangguan jiwa berat pada penderita gangguan jiwa. Fungsi keluarga yang terganggu dapat memicu kegagalan dalam memberikan perawatan pada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.[3] Hal inilah yang membuat dukungan sosial sangat penting diberikan kepada ODGJ untuk membantu proses pemulihan.
Adapun dukungan sosial ini juga menjadi hak bagi ODGJ atau disebut juga penyandang disabilitas mental seperti halnya tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa beberapa hak penyandang disabilitas di antaranya yaitu hak hidup termasuk hak untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, hak bebas dari stigma, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi meliputi hak bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut, serta mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menunjukkan dukungan sosial bagi ODGJ:
- Memberikan dukungan secara Emosial yaitu dengan menerima kondisi ODGJ seperti manusia normal biasanya. Keluarga maupun masyarakat menghormati ODGJ dengan bersikap sopan layaknya berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya serta memberikan perhatian dengan memantau kondisi ODGJ tersebut untuk mengetahui kapan ODGJ memerlukan bantuan, dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan harga diri dan semangat untuk pulih karena merasa diakui oleh lingkungan sekitar.
- Memberikan dukungan informatif dengan cara memberikan pengertian dan mengarahkan ODGJ untuk melakukan kegiatan ataupun rutinitas aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, mandi, mengganti pakaian, meminum obat, dan sebagainya dengan benar. Tentunya hal ini juga dilakukan dengan sabar, tidak dilakukan kekerasan secara fisik dengan memukul atau dengan cara yang kasar agar ODGJ mau mengikuti arahan yang diberikan.
- Memberikan dukungan Instrumental dapat dilakukan dengan usaha medis contohnya yaitu membawa ODGJ melakukan pemeriksaan Kesehatan dan membujuk ODGJ agar mau meminum obat. Selain itu dukungan instrumental juga dapat dilakukan dengan cara membiayai pengobatan ODGJ ataupun membantu mengurus agar ODGJ mendapatkan jaminan Kesehatan apabila dalam kondisi tidak mampu. Dukungan instrumental non medis juga dapat dilakukan yaitu dengan memberikan atau menyiapkan makanan untuk ODGJ, meluangkan waktu untuk mengobrol bersama ODGJ, memberikan kegiatan-kegiatan ringan yang dapat dilakukan oleh ODGJ misalnya menyapu, mencuci bajunya sendiri, merapikan tempat tidur dan sebagainya yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan ODGJ. Dukungan instrumental non medis lainnya yaitu dengan memberikan penghargaan bagi ODGJ sebagai contoh yaitu memberikan makanan yang disukai oleh ODGJ atau memberikan apa yang diinginkan ODGJ kalau dapat benar melakukan sesuatu.
- Memberikan dukungan penilaian sebagai penghargaan kepada ODGJ yaitu dengan mendukung hal-hal yang dilakukan oleh ODGJ, tidak melarang ODGJ melakukan beberapa kegiatan selagi kegiatan tersebut dapat melatih kemandiriannya ataupun memberikan sanjungan kepada ODGJ.
Dukungan sosial dari keluarga, teman, ataupun masyarakat sekitar membantu ODGJ mengalami kemajuan atau perubahan positif dalam dirinya, sehingga hendaknya seluruh pihak dapat bekerjasama untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung proses pemulihan ODGJ.
Daftar Pustaka :
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, 7 Agustus 2014.
[2] N. N. H. Meiantari, dan Y. K. Herdiyanto, Peran Keluarga terhadap Manajemen Relapse (Kekambuhan) pada Orang Dengan Skizofrenia (ODS). Jurnal Psikologi Udayana, 5(2), 317. https://doi.org/10.24843/jpu.2018.v05.i02.p07
[3] A. Ahmad, dan L. Sitorus, Analisis Interaksi Sosial dan Karakteristik KeluargaTerhadap Penderita Gangguan Jiwa. Journal of Excellent of Health, 1(2), 57-66. https://ojs.stikes-assyifa.ac.id/index.php/joeh/article/view/15
[4] Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, 15 April 2016.