PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL TERLANTAR DI RUMAH SINGGAH DINAS SOSIAL KABUPATEN KAPUAS

Pekerja Sosial Ahli Pertama

HIKMATUL ARIDHA HUSNA, S.Psi

  1. PENDAHULUAN

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera agar mampu menunjang kehidupan sekaligus berperan serta dalam pembangunan. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.[1] Penyandang disabilitas terlantar merupakan salah satu dari kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang juga merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kedudukan, hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya. Sudah sepantasnya penyandang disabilitas terlantar mendapatkan bantuan yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut salah satunya dapat berupa penyelenggaraan rumah singgah atau penampungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan hidup dan jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas terlantar.

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas turut serta dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas terlantar melalui perawatan dan pengasuhan di rumah singgah untuk menjamin kesejahteraan hidup akibat keterlantaran, diskriminasi, maupun ketidakberfungsian sosial lainnya.  Fungsi Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kapuas adalah wadah penampungan sementara bagi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang belum diketahui identitas/keluarga, ataupun sementara sebelum dipulangkan/dirujuk pada instansi penyedia layanan yang diperlukan oleh PPKS. Rumah Singgah pertama kali dibentuk/dioperasionalkan pada tahun 2017 dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rumah Singgah/Penampungan bagi Penyandang Eks Psikotik Terlantar di Kabupaten Kapuas.[2]

Masalah yang muncul saat ini yaitu masih banyaknya masyarakat yang mengartikan bahwa rumah singgah merupakan tempat bagi penyembuhan penyandang disabilitas mental ataupun tempat penampungan bagi penyandang disabilitas mental dalam jangka waktu seumur hidup, padahal pada kenyataannya penanganan terhadap masalah penyandang disabilitas mental tidak hanya tugas pemerintah tetapi memerlukan peran serta dari berbagai lapisan masyarakat terutama keluarga.

  1. BIDANG REHABILITASI SOSIAL DINAS SOSIAL KABUPATEN KAPUAS

Dinas Sosial Kabupaten Kapuas memiliki tiga bidang pelayanan di antaranya yaitu Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Bidang Pemberdayaan Sosial. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial, Korban Perdagangan Orang dan Penyalahgunaan Napza, serta Penanganan Sosial Fakir Miskin Perkotaan dan Perdesaan.[3]

Berdasarkan hasil pendataan sepanjang tahun 2022, telah dilakukan layanan rehabilitasi sosial kepada 71 (tujuh puluh satu) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di mana pelayanan yang diberikan didominasi oleh penanganan kasus terhadap penyandang disabilitas mental.

  1. IMPLEMENTASI PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN ORANG TERLANTAR DI RUMAH SINGGAH DINAS SOSIAL KABUPATEN KAPUAS

Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. Dinas Sosial Kabupaten Kapuas sepanjang tahun 2022 telah melakukan pelayanan rehabilitasi sosial di rumah singgah terhadap 8 (delapan) orang terlantar dan 35 (tiga puluh lima) penyandang disabilitas mental terlantar. Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menurut Keputusan Bupati Kapuas Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rumah Singgah/Penampungan bagi Penyandang Eks Psikotik Terlantar di Kabupaten Kapuas dimaksudkan untuk memberikan jaminan hidup dan jaminan Kesehatan melalui penanggungjawab, pengasuh dan petugas kebersihan, dengan ketentuan menerapkan tata tertib yang berlaku bagi PPKS.[3]

Saat ini rumah singgah memiliki lima orang pengasuh yang terdiri dari satu orang laki-laki dan empat orang perempuan dengan pembagian tugas tersendiri diantaranya yaitu sebagai keamanan, juru masak, dan petugas kebersihan. Sasaran penerima layanan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yakni penyandang eks psikotik terlantar, yaitu seorang pengidap gangguan jiwa yang tidak diketahui sanak keluarganya dan keluyuran di jalan dalam Kota Kuala Kapuas sehingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat namun juga telah mendapat penanganan medis dan dinyatakan cukup tenang secara mental. Selain itu, Layanan Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kapuas juga menyasar pada penyandang disabilitas mental di dalam keluarga yang mengalami pasung atau terkurung, hal ini dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara dilakukan penyelesaian masalah terhadap PPKS maupun pihak yang melakukan pasung. Rumah Singgah juga diperuntukan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang terlantar hasil pengamanan dari Kepolisian ataupun Satpol PP dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi.

Mekanisme penanganan penyandang disabilitas mental / ODGJ terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dapat dilihat pada bagan berikut :

Tahap pelaksanaan layanan dimulai dari adanya aduan dari masyarakat terkait penyandang disabilitas mental yang mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat ataupun dalam kondisi terlantar ataupun yang menerima perlakuan pasung kepada pihak Kepolisian/ Satpol PP/ Babinsa/ Babinkantibnas untuk mendapat pengamanan serta laporan kepada pihak Dinas Kesehatan / RSUD/ Puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis jika diperlukan. Selanjutnya informasi diteruskan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk melakukan asesmen mengenai informasi, permasalahan, dan system sumber yang dimiliki penyandang disabilitas mental tersebut. Apabila diperlukan pemeriksaan dan penanganan Kesehatan lebih lanjut, penyandang disabilitas mental dapat dirujuk pada rumah sakit jiwa berdasarkan penilaian dari petugas medis. Apabila penyandang disabilitas mental sudah mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis dan dinilai stabil seacara mental dapat ditampung sementara di rumah singgah selama penelusuran identitas dan keluarga dilakukan atau selama proses penyelesaian masalah pada kasus pasung. Penelusuran keberadaan keluarga, mediasi keluarga maupu masyarakat untuk menyelesaikan kasus selain dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas juga difasilitasi oleh Pimpinan Wilayah Kecamatan/ Kelurahan/ Desa setempat. Setelah ditemukan keberadaan keluarga ataupun ditemukan titik kesepakatan penyelesaian masalah bersama warga, Penyandang disabilitas mental kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga maupun pihak yang bertanggungjawab dan dilakukan terminasi.

Selama berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, PPKS memiliki hak di antaranya yaitu :

  1. Mendapatkan pengasuhan dari pengasuh.
  2. Mendapat pelayanan Kesehatan dan obat-obatan.
  3. Mendapatkan makan minum.
  4. Mendapatkan pakaian.
  5. Dapat menggunakan fasilitas mandi, cuci, dan kakus, serta tempat tidur.
  6. Mendapatkan bimbingan sosial yang layak dari pengasuh ataupun pekerja sosial yang bertugas.

Disamping hak yang didapat, PPKS memiliki kewajiban menaati peraturan di Rumah Singgah yaitu :

  1. Meminum obat secara teratur (bagi yang mendapatkan obat dari petugas medis).
  2. Makan minum secara teratur.
  3. Mandi dan sikat gigi secara teratur.
  4. Mencuci pakaian dan merapikan tempat tidur secara teratur.
  5. Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang diatur oleh pengasuh setiap hari.

Perlu dipahami bersama bahwa fungsi rumah singgah sendiri adalah tempat tinggal sementara bagi penyandang disabilitas mental terlantar yang artinya penyandang disabilitas mental akan dikembalikan kepada pihak keluarga ataupun masyarakat apabila telah dilakukan intervensi dan yang bersangkutan telah dalam kondisi cukup stabil secara mental untuk dapat dipulangkan. Pengembalian penyandang disabilitas mental yang telah dalam kondisi tenang ke tengah masyarakat juga merupakan salah satu pemenuhan hak hidup bagi penyandang disabilitas mental itu sendiri di antaranya yaitu memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas mental untuk mengembangkan diri, meningkatkan rasa percaya diri, kemandirian dan kemampuan berpartisipasi dalam bermasyarakat.

Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah memerlukan dukungan dari berbagai pihak terutama keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi penyandang disabilitas mental, tidak melakukan diskriminasi atau kekerasan pada mereka, dan tetap menjalin interaksi sosial yang baik. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Ahmad dan Sitorus (2021) dalam Journal Of Excellent Of Health berjudul Analisis Interaksi Sosial dan Karakteristik Keluarga terhadap Penderita Gangguan Jiwa yang menemukan bahwa penderita gangguan jiwa yang kurang aktif berinteraksi lebih berisiko mengalami gangguan jiwa berat dan hubungan keluarga yang tidak baik lebih berisiko gangguan jiwa berat pada penderita gangguan jiwa. Fungsi keluarga yang terganggu dapat memicu kegagalan dalam memberikan perawatan pada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.[4]

  1. KESIMPULAN

Salah satu bentuk pelayanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Rehabilitasi Sosial (PPKS) disabilitas mental terlantar adalah dengan penampungan sementara di rumah singgah sebagai sarana untuk memberikan rasa aman dan jaminan hidup sesuai dengan kemampuan daerah. Hal mendasar yang perlu dipahami bersama adalah bahwa rumah singgah hanyalah tempat tinggal dan pengasuhan sementara bagi penyandang disabilitas mental terlantar. Pengembangan kemandirian dan keberfungsian sosial penyandang disabilitas mental perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama keluarga dan masyarakat sekitar sehingga juga penting bagi penyandang disabilitas mental untuk dapat diterima dan diperhatikan dengan baik oleh pihak keluarga dan msyarakat sekitar.

  • DAFTAR PUSTAKA

[1] Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, 2  Juli 2019.

[2] Keputusan Bupati Kapuas Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rumah Singgah/Penampungan bagi Penyandang Eks Psikotik Terlantar di Kabupaten Kapuas, 28 Desember 2017.

[3] Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.[4] A. Ahmad, dan L. Sitorus, Analisis Interaksi Sosial dan Karakteristik KeluargaTerhadap Penderita Gangguan Jiwa. Journal of Excellent of Health, 1(2), 57-66. https://ojs.stikes-assyifa.ac.id/index.php/joeh/article/view/15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *