12.794 Pekerja Rentan di Kapuas Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, secara simbolis menyerahkan 12.794 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang tersebar di 17 wilayah kecamatan setempat, Selasa (25/6/2024).

“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pra sejahtera,” kata Pj Bupati Erlin Hardi, usai penyerahan bertempat di Ballrom Rujab Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Dikatakannya, penyerahan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kapuas terhadap program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini.

“Maka Pemkab Kapuas pada tahun 2024 menganggarkan Rp2 miliar yang diperuntukan bagi 12.794 jiwa pekerja rentan tersebar di 17 wilayah kecamatan,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan program pemerintah daerah pada Dinsos Kapuas terkait jaminan sosial.

“Kemudian, sosialiasi kepada seluruh stake holder dan kordinasi tentang penetapan penerimaan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” kata Yanmarto.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat ini menambahkan, juga bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan melalui data kesejahteraan sosial yang tepat sasaran valid dan update.

“Serta untuk membangun sinergitas antar semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program pembangunan sosial di Kabupaten Kapuas,” demikian Yanmarto.

Sementara itu, pada penyerahan kartu BPJS pekerja rentan itu, Pj Bupati Kapuas turut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani dan Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto. Sementara Kartu BPJS secara simbolis diserahkan kepada sejumlah camat.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan klaim jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan kepada salah ahli waris pekerja rentan senilai Rp42 juta serta dirangkai dengan rapat koordinasi penguatan DTKS untuk peningkatan pelayanan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *