Pada Senin, 19 Mei 2025 di Aula Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dilaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH, M.Hum, dan hadiri para pengurus Panti/LKS yaitu LKSA Budi Sejahtera, LKSA Bifahmiddin, LKSLU Pusaka Usia Indah, ASN dan tenaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Kapuas
LKS yg merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, saat ini di Kabupaten Kapuas ada 4 (empat) yang tercatat sudah berbadan hukum dan masih aktif dalam kegiatan sosial.

Kepala Dinas Sosial Yanmarto, SH, M.Hum menyampaikan bahwa sebagaimana Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, bahwa LKS sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memenuhi standar kelembagaan dan standar layanan kesejahteraan sosial. Untuk itu, Kadis Sosial akan menugaskan pekerja sosial dan penyuluh sosial di Dinas Sosial Kab. Kapuas utk melakukan pendampingan dan pembinaan dalam penataan LKS sehingga kedepan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
